Jaksa

Rentang Gaji: Rp1,5jt - Rp10,9jt

Tentang Karier

Ini dia info lengkap tentang karier impianmu. Yuk, kenalan lebih dekat!

"Profesi jaksa merujuk pada individu yang menjalankan tugas dan tanggung jawab penuntutan dalam sistem peradilan pidana. Jaksa memiliki peran kunci dalam menyelidiki kasus pidana, mengumpulkan bukti, dan membawa perkara ke pengadilan. Tugas utama jaksa adalah menyajikan bukti-bukti untuk membuktikan kesalahan terdakwa dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Jaksa bertanggung jawab untuk menuntut pelanggar hukum di pengadilan. Mereka menyajikan argumen dan bukti yang mendukung dakwaan agar terdakwa dianggap bersalah. Jaksa melakukan pemeriksaan kasus untuk menilai kekuatan bukti dan memastikan bahwa tuntutan hukum dapat dibuktikan di pengadilan. Jaksa terlibat dalam mengumpulkan dan memeriksa bukti yang relevan untuk mendukung dakwaan. Ini melibatkan koordinasi dengan penyidik kepolisian dan pihak lain yang terlibat dalam penyelidikan. Jaksa memberikan nasihat hukum kepada penyidik kepolisian selama penyelidikan dan memastikan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan sesuai dengan ketentuan hukum. Di berbagai yurisdiksi, profesi jaksa dapat memiliki berbagai tingkatan, mulai dari jaksa pemula hingga jaksa senior atau kepala kejaksaan. Seiring dengan itu, kewenangan dan tanggung jawab juga dapat bervariasi."

Jabatan

Ini dia jabatan yang tersedia di karier ini. Kamu bisa memilih jabatan yang sesuai dengan minatmu.

Ajun Jaksa Jaksa Pratama Jaksa Muda Jaksa Madya Jaksa Utama Pratama Jaksa Utama Muda Jaksa Utama Madya Jaksa Utama

Rekomendasi Jurusan

Rekomendasi jurusan kuliah di Program Studi ini, lengkap dengan prospek karier untuk masa depanmu

Lihat Jurusan Lainnya

Rekomendasi Kampus

Temukan beragam kampus yang sesuai dengan karier ini.

university
Negeri
logo
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Untuk merespon tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan mendasar atas lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.2 tahun 1989 di mana jenjang pendidikan pada Departemen Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama R.I, telah disamakan kedudukannya khususnya jenjang pendidikan menegah, serta untuk menampung lulusan jenjang pendidikan menengah di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama R.I, diperlukan perubahan status Kelembagaan dari Institut menjadi Universitas, maka atas prakarsa pimpinan IAIN Alauddin periode 2002-2006 dan atas dukungan civitas Akademika dan Senat IAIN Alauddin serta Gubernur Sulawesi Selatan, maka diusulkanlah konversi IAIN Alauddin Makassar menjadi UIN Alauddin Makassar kepada Presiden R.I melalui Menteri Agama R.I dan Menteri Pnedidikan Nasional R.I. Mulai 10 Oktober 2005 Status Kelembagaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin Makassar berubah menjadi (UIN) Universitas Islam Negeri Alauddinn Alauddin Makassar berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No 57 tahun 2005 tanggal 10 Oktober 2005 yang ditandai dengan peresmian penandatanganan prasasti oleh Presiden RI Bapak DR H Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Desember 2005 di Makassar. Dalam perubahan status kelembagaan dari Institut ke Universitas , UIN Alauddin Makasar mengalami perkembangan dari lima (5) buah Fakutas menjadi 7 (tujuh) buah Fakultas dan 1 (satu) buah Program Pascasarjana (PPs) berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 5 tahun 2006 tanggal 16 Maret 2006, yaitu: Fakuktas Syariah dan Hukum (FSH), Fakuktas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF), Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FIK),Prgoram Pascasarjana(PPs)
Lihat Kampus Lainnya

Yuk ikuti Tes Potensi di Maukuliah.id

Banyak tes yang bisa kamu ikuti untuk mengetahui potensi dirimu. Yuk, ikuti tesnya!
Mulai Tes Sekarang
Menu
Profil
Riwayat